Selasa, 19 September 2017

KEBIJAKAN NASIONAL PROMOSI KESEHATAN





Dalam agenda pembangunan nasional (Nawacita), pembangunan kesehatan itu sendiri termasuk kedalam poin nawacita 5 yang berbunyi ‘Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia’ dengan salah satu programnya yaitu kartu Indonesia sehat yang lebih dikenal dengan JKN. Sedangkan dalam RPJMN III 2015-2019 arah pembangunan kesehatan dari kuratif bergerak ke arah promotif dan preventif dengan visi masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, yang berarti promkes adalah salah satu agenda utama dalam pembangunan kesehatan nasional.

Berdasarkan National Health Account 2011, pengeluran belanja kesehatan Indonesia menurut fungsinya tahun 2011 yaitu sebagai berikut: sebanyak 78% upaya kuratif-rehabilitatif, 9% untuk administrasi dan manajemen asuransi, 8% upaya pencegahan penyakit dan 5% jasa tenaga kesehatan. Besarnya anggaran belanja yang digunakan dalam upaya kuratif-rehabilitatif dikhawatirkan dapat semakin membengkak dan akan berbahaya bagi pendanaan Indonesia. Padahal dengan adanya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di era JKN berperan penting dalam menekan angka kesakitan, sehingga dana kesehatan yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien.
Kebijakan nasional promosi kesehatan ditujukan untuk mendukung tujuan  pembangunan jangka panjang bidang kesehatan 2005-2025 yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat adalah perilaku. Upaya pemberdayaan masyarakat agar mau dan mampu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat adalah melalui promosi kesehatan. Upaya promosi kesehatan pada prinsipnya adalah memberdayakan masyarakat agar mampu secara mandiri meningkatkan kesehatannya serta mencegah terjadinya masalah kesehatan, melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

A.      Pengertian
Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang diberlakukan sebagai landasan dalam penyelenggaraan upaya promosi kesehatan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam meningkatkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk hidup sehat dan mengembnagkan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mendorong terbentuknya kemampuan tersebut.
Promosi Kesehatan adalah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat ber-perilaku hidup bersih dan sehat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan (SK Menkes No. 1193/Menkes/SK/X/2004).  Mengacu pada pengertian promosi kesehatan masyarakat tersebut, maka upaya promosi kesehatan pada prinsipnya adalah memberdayakan masyarakat agar mampu secara mandiri meningkatkan kesehatannya serta mencegah terjadinya masalah kesehatan, melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan perilaku  yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan-aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.

B.      Tujuan
1.    Tujuan umum:
Meningkatnya PHBS individu, keluarga, kelompok-kelompok dan masyarakat  serta berperan aktif dalam setiap gerakan kesehatan masyarakat melalui upaya promosi kesehatan yang terintegrasi secara lintas program, lintas sektor, swasta dan masyarakat.

2.    Tujuan khusus:
a.    Meningkatkan komitmen pembangunan berwawasan kesehatan dari para penentu kebijakan dari berbagai pihak.
b.    Meningkatkan kerjasama antar masyarakat, antar kelompok, serta antar lembaga dalam rangka pembangunan berwawasan kesehatan.
c.     Meningkatkan peran masyarakat termasuk swasta sebagai subjek atau penyelenggara upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
d.    Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan yang efektif dengan mempertimbangan kearifan lokal.
e.    Meningkatkan keterpaduan pelaksanaan upaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dengan seluruh program dan sektor terkait, di pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu kepada rencana strategis kementerian kesehatan.

C.      Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
1.         Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan dalam mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam pencapaian tujuan pembangunan berwawasan kesehatan.
2.         Menempatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan menjadi salah satu prioritas pembangunan kesehatan.
3.         Melaksanakan peningkatan akses informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab.
4.         Memantapkan peran serta masyarakat, kelompok-kelompok potensial, termasuk swasta dan dunia usaha dalam pembangunan kesehatan.
5.         Melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan secara holistik dan terpadu.
6.         Melaksanakan peningkatan kualitas penyelenggaraan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.

D.      Strategi Promosi Kesehatan
Pengembangan strategi dasar promosi kesehatan secara nasional mengacu pada strategi health promotion yang ada di dalam the Ottawa Charter tahun 1986, yaitu. Advokasi (advocacy), memampukan atau memperkuat (empower) dan mediasi (mediate). Selanjutnya, ada lima ruang lingkup promosi kesehatan berdasarkan Ottawa Charter (1986) tersebut, yaitu:
a.       Membangun kebijakan publik berwawasan kesehatan (bulid healthy public policy), artinya mengupayakan para penentu kebijakan di berbagai sector di setiap tingkatan administrasi agar menetapkan kebijakan yang terkait dengan dampak kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pembangunan nasional.
b.      Menciptakan lingkungan sehat (create supportive environment for health), artinya setiap sector dalam melaksanakan kegiatannya/program kerjanya merealisasikan terwujudnya lingkungan sehat yang meliputi lingkungan fisik, sosial – budaya, pendidikan, politik maupun keamanan. Sehingga masyarakat termotivasi untuk melakukan upaya-upaya yang positif bagi kesehatannya.
c.       Memperkuat gerakan masyarakat (strengthen community actionfor health), artinya memberikan dukungan terhadap kegiatan masyarakat agar lebih berdaya (tahu, mau dan mampu) mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan.
d.      Mengembangkan keterampilan individu (develop personal skills), artinya mengupayakan agar masyarakat tahu, mampu dan mau membuat keputusan yang efektif dalam upaya memelihara, meningkatkan serta mewujudkan kesehatannya melalui pemberian informasi, pendidikan dan pelatihan yang memadai.
e.      Reorientasi sistem pelayanan kesehatan (reorient health services), artinya mengubah pola pikir serta sistem pelayanan kesehatan masyarakat agar lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif yang didukung upaya kuratif dan rehabilitatif. Promosi kesehatan, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, yakni seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan yaitu sisi pelayanan medis teknis dan sisi promosi kesehatan.

Dalam kebijakan nasional promosi kesehatan, ada empat strategi nasional promosi kesehatan, yaitu:
1.       Advokasi (advocacy) lebih diarahkan pada sasaran tersier yang mempunyai potensi memberikan dukungan kebijakan dan sumberdaya dalam upaya pemberdayaan masyarakat adalah RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Camat, Bupati/Walikota, BPD, DPRD.
2.       Bina suasana (social support) lebih diarahkan pada sasaran sekunder yaitu lintas program, petugas kesehatan, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, TP-PKK, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Pramuka, Organisasi Pemuda, Organisasi Profesi, Kelompok-kelompok Peduli Kesehatan, Media Massa, Lintas Sektor, Swasta/Dunia Usaha.
3.       Gerakan pemberdayaan masyarakat (empowerment) lebih diarahkan pada sasaran primer yaitu individu, keluarga dan kelompok masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi efektif untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, kemampuan dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan status kesehatannya, melalui pemberian pengalaman proses belajar secara bertahap, pemberian pendelegasian wewenang,  sesuai sosial budaya setempat dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki masyarakat setempat.
4.       Kemitraan, merupakan strategi yang memperkuat ketiga strategi tersebut diatas, sehingga penerapan strategi promosi kesehatan lebih efektif  dan efisien. 

Strategi merupakan suatu taktik untuk mencapai tujuan yang akan dicapai, sehubungan dengan itu penerapan strategi dalam pelaksanaan promosi kesehatan di daerah terutama di puskesmas, harus mengacu pada situasi dan kondisi setempat (kearifan lokal).


Standar Pelayanan Minimal (SPM) Promosi Kesehatan

1.       Puskesmas:

Mengacu Pada Instrumen SPM Puskesmas

·         Persentase satuan pendidikan dasar mendapatkan promosi kesehatan.
a.       Adakah kegiatan promosi kesehatan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan di bidang kesehatan di satuan pendidikan dasar di wilayah kerja Saudara yang meliputi materi:
1)      Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
2)      Kesehatan jiwa dan gangguan penggunaan napza
3)      Gizi seimbang termasuk jajanan yang aman dan sehat, kekuarangan gizi dan obesitas
4)      Kesehatan Reproduksi.
b.      Siapa yang melakukan kegiatan tersebut?
c.       Jumlah binaan sekolah pendidikan dasar di wilayah kerja puskesmas yang mendapatkan kegiatan promosi kesehatan tahun sebelumnya?
1)     SD
2)     MI/ bentuk lain sederajat
3)     SMP
4)     MTs/ bentuk lain sederajat
Total:

·         Persentase puskemas dan puskesmas pembantu melaksanakan promosi kesehatan.
a.       Adakah kegiatan promosi kesehatan masyarakat berupa penyuluhan kelompok selama 30 menit pada masyarakat yang datang ke puskesmas dan puskesmas pembantu, meliputi materi:
1)      Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
2)      Kesehatan jiwa dan gangguan penggunaan napza
3)      Gizi seimbang termasuk jajanan yang aman dan sehat, kekuarangan gizi dan obesitas
4)      Kesehatan Reproduksi.
5)      Masalah kesehatan yang banyak terjadi di wialayh kerja puskesmas.

b.      Berapa kali kegiatan tersebut dilakukan pada masyarakat yang berkunjung ke puskesmas pada tahun sebelumnya?
1)     0-5 kali
2)     6-11 kali
3)     12 kali atau lebih

c.       Siapa yang melakukan kegiatan tersebut?
d.      Jumlah puskesmas pembantu ...... ; jumlah puskesmas pembantu yang melakukan kegiatan promosi kesehatan sesuai standar diatas minimal 12 kali pada tahun sebelumnya

·         Persentase puskemas melakukan promosi kesehatan untuk pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
a.       Adakah kegiatan promosi kesehatan ke masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat menggunakan metode curah pendapat, diskusi dan bermain peran yang dilakukan di luar gedung puskesmas selama 120 menit dengan cara:
1)     Mengidentifikasi kondisi, situasi, dan masalah di sekitar masyarakat setempat.
2)     Mengenali potensi yang dimiliki masyarakat
3)     Menganalisis masalah, faktor-faktor pendukung dan penghambat
4)     Memilih solusi pemecahan masalah sesuai dengan kesepakatan bersama.
b.      Siapa yang melakukan kegiatan tersebut ? (jawaban boleh lebih dari satu)
1)     Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
2)     Koordinator/ pengelola promosi kesehatan puskesmas
3)     Tenaga kesehatan puskesmas
4)     Lainnya........
c.       Apakah kegiatan promosi kesehatan sesuai standar diatas rutin dilakukan setiap bulan?
1)     Tidak
2)     Ya, 1 kali sebulan
3)     Ya, > 1 kali sebulan ......... kali

Senin, 18 September 2017

"Puskesmas Krangkeng Lebihi Target Capaian 95% Imunisasi MR"



Kampanye imunisasi MR dilaksanakan selama Agustus-September 2017 untuk seluruh wilayah di pulau Jawa dan Agustus-September 2018 untuk seluruh wilayah di luar pulau Jawa. Pada bulan Agustus, imunisasi MR diberikan untuk Anak Usia Sekolah di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat), dan pada bulan September diberikan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah.
Tahun ini, sejumlah 6 provinsi, 119 kabupaten/kota dan 3.579 Puskesmas akan melaksanakan kampanye dengan total sasaran anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun yang akan diberikan imunisasi MR sejumlah 34.964.384 anak.
Di Kabupaten Indramayu, khususnya wilayah kerja puskesmas Krangkeng sasaran imunisasi MR Anak Usia Sekolah di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat)sebanyak 4.988 siswa dan hasil cakupan 4796 siswa yang diberikan pelayanan imunisasi MR (96,15%). Angka tersebut sudah melebihi target minimal dari Kemkes yaitu 95%. Namun pelaksanaan di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah masih belum memenuhi target baru sekitar 63,2 % karena masih dilakukan sweeping.
Kami Tim Promkes di Puskesmas (PJ Promkes dan Promotor Kesehatan) berupaya agar cakupan MR di Posyandu, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya untuk bayi dan anak yang belum bersekolah dan anak usia sekolah yang tidak bersekolah,  bisa mencapai target seperti pencapaian di sekolah-sekolah (SD/MI/ Sederajat, SMP/MTS/sederajat).

"Sehat Bersama Kami"



KEBIJAKAN NASIONAL PROMOSI KESEHATAN

Dalam agenda pembangunan nasional (Nawacita), pembangunan kesehatan itu sendiri termasuk kedalam poin nawacita 5 yang berbunyi ‘Men...