Dalam agenda pembangunan nasional (Nawacita), pembangunan kesehatan itu
sendiri termasuk kedalam poin nawacita 5 yang berbunyi ‘Meningkatkan kualitas
hidup manusia Indonesia’ dengan salah satu programnya yaitu kartu Indonesia
sehat yang lebih dikenal dengan JKN. Sedangkan dalam RPJMN III 2015-2019 arah
pembangunan kesehatan dari kuratif bergerak ke arah promotif dan preventif
dengan visi masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, yang berarti promkes
adalah salah satu agenda utama dalam pembangunan kesehatan nasional.
Berdasarkan National Health Account 2011, pengeluran belanja kesehatan
Indonesia menurut fungsinya tahun 2011 yaitu sebagai berikut: sebanyak 78%
upaya kuratif-rehabilitatif, 9% untuk administrasi dan manajemen asuransi, 8%
upaya pencegahan penyakit dan 5% jasa tenaga kesehatan. Besarnya anggaran
belanja yang digunakan dalam upaya kuratif-rehabilitatif dikhawatirkan dapat
semakin membengkak dan akan berbahaya bagi pendanaan Indonesia. Padahal dengan
adanya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di era JKN berperan
penting dalam menekan angka kesakitan, sehingga dana kesehatan yang ada dapat
digunakan secara efektif dan efisien.
Kebijakan nasional promosi
kesehatan ditujukan untuk mendukung tujuan pembangunan jangka panjang bidang kesehatan 2005-2025
yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis.
Salah satu faktor utama yang mempengaruhi derajat
kesehatan masyarakat adalah perilaku. Upaya pemberdayaan masyarakat agar mau
dan mampu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat adalah melalui promosi
kesehatan. Upaya promosi kesehatan pada prinsipnya adalah memberdayakan
masyarakat agar mampu secara mandiri meningkatkan kesehatannya serta mencegah
terjadinya masalah kesehatan, melalui penerapan perilaku hidup bersih dan
sehat.
A.
Pengertian
Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan adalah suatu peraturan
perundang-undangan yang diberlakukan sebagai landasan dalam penyelenggaraan
upaya promosi kesehatan yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam
meningkatkan kemampuan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat untuk hidup
sehat dan mengembnagkan upaya kesehatan yang bersumber masyarakat, serta terciptanya lingkungan yang kondusif untuk mendorong
terbentuknya kemampuan tersebut.
Promosi Kesehatan adalah upaya meningkatkan kemampuan masyarakat
ber-perilaku hidup bersih dan sehat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan
bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta
mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai sosial budaya
setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan kesehatan (SK
Menkes No. 1193/Menkes/SK/X/2004).
Mengacu pada pengertian promosi kesehatan masyarakat tersebut, maka
upaya promosi kesehatan pada prinsipnya adalah memberdayakan masyarakat agar
mampu secara mandiri meningkatkan kesehatannya serta mencegah terjadinya
masalah kesehatan, melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah sekumpulan
perilaku yang dipraktikkan atas dasar
kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga
dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan-aktif dalam
mewujudkan kesehatan masyarakatnya.
B.
Tujuan
1.
Tujuan umum:
Meningkatnya PHBS
individu, keluarga, kelompok-kelompok dan masyarakat serta berperan aktif dalam setiap gerakan
kesehatan masyarakat melalui upaya promosi kesehatan yang terintegrasi secara
lintas program, lintas sektor, swasta dan masyarakat.
2.
Tujuan khusus:
a.
Meningkatkan komitmen pembangunan berwawasan kesehatan dari para
penentu kebijakan dari berbagai pihak.
b.
Meningkatkan kerjasama antar masyarakat, antar kelompok, serta antar
lembaga dalam rangka pembangunan berwawasan kesehatan.
c.
Meningkatkan peran masyarakat termasuk swasta sebagai subjek atau
penyelenggara upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan.
d.
Meningkatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan yang
efektif dengan mempertimbangan kearifan lokal.
e.
Meningkatkan keterpaduan pelaksanaan upaya promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat dengan seluruh program dan sektor terkait, di pusat,
provinsi dan kabupaten/kota dengan mengacu kepada rencana strategis kementerian
kesehatan.
C.
Kebijakan Nasional Promosi
Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
1.
Meningkatkan kemitraan dan pemberdayaan dalam mewujudkan perilaku hidup
bersih dan sehat dalam pencapaian tujuan pembangunan berwawasan kesehatan.
2.
Menempatkan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan menjadi
salah satu prioritas pembangunan kesehatan.
3.
Melaksanakan peningkatan akses informasi dan edukasi tentang kesehatan
yang seimbang dan bertanggungjawab.
4.
Memantapkan peran serta masyarakat, kelompok-kelompok potensial,
termasuk swasta dan dunia usaha dalam pembangunan kesehatan.
5.
Melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat dan promosi kesehatan secara
holistik dan terpadu.
6.
Melaksanakan peningkatan kualitas penyelenggaraan upaya pemberdayaan
masyarakat dan promosi kesehatan.
D.
Strategi Promosi Kesehatan
Pengembangan strategi dasar promosi
kesehatan secara nasional mengacu pada strategi health promotion yang ada di dalam the Ottawa Charter tahun 1986, yaitu. Advokasi (advocacy), memampukan atau memperkuat (empower) dan mediasi (mediate). Selanjutnya, ada lima ruang
lingkup promosi kesehatan berdasarkan Ottawa Charter (1986) tersebut, yaitu:
a.
Membangun kebijakan publik berwawasan kesehatan (bulid healthy public policy), artinya mengupayakan para penentu
kebijakan di berbagai sector di setiap tingkatan administrasi agar menetapkan
kebijakan yang terkait dengan dampak kesehatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya dalam pembangunan nasional.
b.
Menciptakan lingkungan sehat (create supportive
environment for health), artinya setiap sector dalam melaksanakan
kegiatannya/program kerjanya merealisasikan terwujudnya lingkungan sehat yang
meliputi lingkungan fisik, sosial – budaya, pendidikan, politik maupun
keamanan. Sehingga masyarakat termotivasi untuk melakukan upaya-upaya yang
positif bagi kesehatannya.
c.
Memperkuat gerakan masyarakat (strengthen
community actionfor health), artinya memberikan dukungan terhadap kegiatan
masyarakat agar lebih berdaya (tahu, mau dan mampu) mengendalikan faktor-faktor
yang mempengaruhi kesehatan.
d.
Mengembangkan keterampilan individu (develop
personal skills), artinya mengupayakan agar masyarakat tahu, mampu dan mau
membuat keputusan yang efektif dalam upaya memelihara, meningkatkan serta
mewujudkan kesehatannya melalui pemberian informasi, pendidikan dan pelatihan
yang memadai.
e.
Reorientasi sistem pelayanan kesehatan (reorient
health services), artinya mengubah pola pikir serta sistem pelayanan
kesehatan masyarakat agar lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif yang
didukung upaya kuratif dan rehabilitatif. Promosi kesehatan, menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,
yakni seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan yaitu sisi pelayanan
medis teknis dan sisi promosi kesehatan.
Dalam kebijakan
nasional promosi kesehatan, ada empat strategi nasional promosi kesehatan,
yaitu:
1.
Advokasi (advocacy) lebih diarahkan pada sasaran
tersier yang mempunyai potensi memberikan dukungan kebijakan dan sumberdaya
dalam upaya pemberdayaan masyarakat adalah RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Camat,
Bupati/Walikota, BPD, DPRD.
2.
Bina
suasana (social support) lebih
diarahkan pada sasaran sekunder yaitu lintas program, petugas kesehatan, kader,
tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, TP-PKK, Organisasi Kemasyarakatan,
Organisasi Keagamaan, Pramuka, Organisasi Pemuda, Organisasi Profesi,
Kelompok-kelompok Peduli Kesehatan, Media Massa, Lintas Sektor, Swasta/Dunia
Usaha.
3.
Gerakan
pemberdayaan masyarakat (empowerment)
lebih diarahkan pada sasaran primer yaitu individu, keluarga dan kelompok
masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi efektif untuk
meningkatkan pengetahuan, kemauan, kemampuan dan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan status kesehatannya, melalui pemberian pengalaman proses belajar
secara bertahap, pemberian pendelegasian wewenang, sesuai sosial budaya setempat dengan
mengoptimalkan potensi yang dimiliki masyarakat setempat.
4.
Kemitraan,
merupakan strategi yang memperkuat ketiga strategi tersebut diatas, sehingga
penerapan strategi promosi kesehatan lebih efektif dan efisien.
Strategi
merupakan suatu taktik untuk mencapai tujuan yang akan dicapai, sehubungan
dengan itu penerapan strategi dalam pelaksanaan promosi kesehatan di daerah
terutama di puskesmas, harus mengacu pada situasi dan kondisi setempat
(kearifan lokal).
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Promosi Kesehatan
1.
Puskesmas:
Mengacu Pada Instrumen SPM Puskesmas
·
Persentase satuan pendidikan dasar mendapatkan promosi kesehatan.
a.
Adakah
kegiatan promosi kesehatan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan dan
kemampuan di bidang kesehatan di satuan pendidikan dasar di wilayah kerja
Saudara yang meliputi materi:
1)
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
2) Kesehatan
jiwa dan gangguan penggunaan napza
3) Gizi
seimbang termasuk jajanan yang aman dan sehat, kekuarangan gizi dan obesitas
4) Kesehatan
Reproduksi.
b. Siapa yang
melakukan kegiatan tersebut?
c. Jumlah
binaan sekolah pendidikan dasar di wilayah kerja puskesmas yang mendapatkan
kegiatan promosi kesehatan tahun sebelumnya?
1) SD
2) MI/ bentuk
lain sederajat
3) SMP
4) MTs/ bentuk
lain sederajat
Total:
·
Persentase puskemas dan puskesmas pembantu melaksanakan promosi kesehatan.
a. Adakah
kegiatan promosi kesehatan masyarakat berupa penyuluhan kelompok selama 30
menit pada masyarakat yang datang ke puskesmas dan puskesmas pembantu, meliputi
materi:
1)
Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
2) Kesehatan
jiwa dan gangguan penggunaan napza
3) Gizi
seimbang termasuk jajanan yang aman dan sehat, kekuarangan gizi dan obesitas
4) Kesehatan
Reproduksi.
5) Masalah
kesehatan yang banyak terjadi di wialayh kerja puskesmas.
b. Berapa kali
kegiatan tersebut dilakukan pada masyarakat yang berkunjung ke puskesmas pada
tahun sebelumnya?
1) 0-5 kali
2) 6-11 kali
3) 12 kali
atau lebih
c. Siapa yang
melakukan kegiatan tersebut?
d. Jumlah
puskesmas pembantu ...... ; jumlah puskesmas pembantu yang melakukan kegiatan
promosi kesehatan sesuai standar diatas minimal 12 kali pada tahun sebelumnya
·
Persentase puskemas melakukan promosi kesehatan untuk pemberdayaan
masyarakat di bidang kesehatan.
a. Adakah
kegiatan promosi kesehatan ke masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
menggunakan metode curah pendapat, diskusi dan bermain peran yang dilakukan di
luar gedung puskesmas selama 120 menit dengan cara:
1) Mengidentifikasi
kondisi, situasi, dan masalah di sekitar masyarakat setempat.
2) Mengenali
potensi yang dimiliki masyarakat
3) Menganalisis
masalah, faktor-faktor pendukung dan penghambat
4) Memilih
solusi pemecahan masalah sesuai dengan kesepakatan bersama.
b. Siapa yang
melakukan kegiatan tersebut ? (jawaban boleh lebih dari satu)
1) Jabatan
Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.
2) Koordinator/
pengelola promosi kesehatan puskesmas
3) Tenaga
kesehatan puskesmas
4) Lainnya........
c. Apakah
kegiatan promosi kesehatan sesuai standar diatas rutin dilakukan setiap bulan?
1) Tidak
2) Ya, 1 kali
sebulan
3) Ya, > 1
kali sebulan ......... kali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar